Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2018

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan gampong dan pengelolaan keuangan gampong, perencanaan dan penggunaan alokasi dana bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, Penetapan besaran alokasi dana bagi hasil Pajak dan retribusi Daerah untuk gampong ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2018.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya

Nomor
4

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2018

Berlaku Tanggal
04 Januari 2018

Sumber
BD.2018/No.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar