Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Kabupaten kepada Desa/Gampong perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa, bupati/walikota menetapakan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya

Nomor
4

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
07 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
07 Januari 2019

Berlaku Tanggal
07 Januari 2019

Sumber
BD.2019/NO.272

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar