INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Gampong
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Gampong berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
- bahwa telah dicabutnya Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1267) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1506);
- bahwa Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Gampong, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara pengadaan Barang/Jasa di Gampong.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.