Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Gampong

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Gampong berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
  2. bahwa telah dicabutnya Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1267) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1506);
  3. bahwa Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Gampong, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara pengadaan Barang/Jasa di Gampong.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya

Nomor
4

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Gampong

Ditetapkan Tanggal
21 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
28 Januari 2021

Berlaku Tanggal
28 Januari 2021

Sumber
BD No. 395/2021

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar