Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Bantuan Sosial Santunan Kematian kepada Masyarakat Fakir dan Miskin Kabupaten Nagan Raya

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengeolaan pemberian bantuan sosial tidak dapat direncanakan untuk santunan kematian kepada masyarakat fakir dan miskin dalam Kabupaten Nagan Raya yang ditujukan untuk melindungai masyarakat dari kemungkinan resiko sosial dapat dilaksanakan secara tertib administrasi, akuntabel dan transparan berdasarkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 23A ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, mengatur bahwa Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBK yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan;
  3. bahwa Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Bantuan Sosial Berupa Santunan Kematian Kepada Masyarakat Kabupaten Nagan Raya sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan tertib pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Bantuan Sosial Santunan Kematian Kepada Masyarakat Fakir dan Miskin Kabupaten Nagan Raya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya

Nomor
5

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Bantuan Sosial Santunan Kematian kepada Masyarakat Fakir dan Miskin Kabupaten Nagan Raya

Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
17 Maret 2021

Berlaku Tanggal
17 Maret 2020

Sumber
BD No. 396/2021

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar