INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Natuna Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pemberian Apresiasi dalam Bentuk Honorarium Bulan Ketiga Belas pada Hari Raya Keagamaan kepada Tenaga Honorer/Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2024
ABSTRAK
Peraturan Bupati Natuna Nomor 28 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja Tenaga Honorer/Kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna perlu diberikan Apresiasi dalam bentuk Honorarium Bulan Ketiga Belas pada Hari Raya Keagamaan Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan Kepala Daerah selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah dan kebijakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Apresiasi Dalam Bentuk Honorarium Bulan Ketiga Belas Pada Hari Raya Keagamaan Kepada Tenaga Honorer/Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2024.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Natuna Nomor 28 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.