Peraturan Bupati Ngada Nomor 34 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Ngada Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Ngada Nomor 34 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang Undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini;
  2. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Ngada untuk melaporkan kekayaannya;
  3. bahwa untuk memperkuat komitmen pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ngada

Nomor
34

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada

Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
20 Mei 2018

Berlaku Tanggal
20 Mei 2018

Sumber
BD. 2018/No. 34

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Ngada Nomor 34 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar