INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Tunjangan , Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nganjuk
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 34 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan statusnya sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan memerlukan prioritas penganggaran untuk penanganan penyebarannya sehingga telah dilakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing);
- bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya berupa pemberian Gaji dan Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil dengan memperhatikan rasa kemanusiaan, empati kepada sesama dan kemampuan keuangan negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Pemberian Gaji, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nganjuk dengan Peraturan Bupati.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 34 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.