INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Ngawi Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Partisipatoris dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Ngawi Nomor 9 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang: bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk mernelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalarn rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan bagi pembangunan Daerah;
- b.bahwa setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pernbangunan Daerah harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak, baik Pernerintah Daerah maupun masyarakat;
- bahwa sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19 serta sebagai upaya untuk membangkitkan kernbali perekonornian rakyat, perlu adanya strategi pengendalian penyebaran COVID-19 rnelalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro, partisipatoris dan berkelanjutan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Partisipatoris Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Ngawi Nomor 9 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
