INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Nunukan Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Nunukan Nomor 39 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk meningkatkan pelayanan publik khususnya pada penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, maka perlu adanya Pelimpahan Kewenangan Bupati dibidang perizinan dan nonperizinan;
- dalam pelaksanan percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha telah diterapkan pelayanan berizinan usaha terintegrasi secara elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, oleh karena itu seluruh kewenangan perizinan dan nonperizinan perlu segera dilimpahkan;
- Peraturan Bupati Nunukan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Bupati dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan belum mengakomodir seluruh jenis perizinan dan nonperizinan sehingga sudah tidak sesuai dan perlu diganti;
- berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
- bahwa Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan ditetapkan dengan Peraturan Bupati
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Tentang
Perbup Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan
Ditetapkan Tanggal
04 Juli 2019
Diundangkan Tanggal
05 Juli 2019
Berlaku Tanggal
05 Juli 2019
Sumber
BD Tahun 2019 / No. 39
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Nunukan Nomor 39 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.