Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk Setiap Desa Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2018

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarya masyarakat, hak asal usul, dan / atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Alokasi Dana Desa adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Berdasarkan hal tersebut maka ditetapkan Peraturan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir

Nomor
3

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk Setiap Desa Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
09 Januari 2018

Berlaku Tanggal
09 Januari 2018

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2018 Nomor 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar