Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 73 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 73 Tahun 2017 Tentang Transaksi Non Tunai dan Konfirmasi Status Wajib Pajak pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 73 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2017 Menindaklanjutin surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik indonesia Nomor : 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintahan Kabupaten /kota dan surat edaran Direktur Jendral Pajak Nomor : 33/PJ/2016 tentang tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak atas layanan publik tertentu pada Instansi pemerintah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir

Nomor
73

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Transaksi Non Tunai dan Konfirmasi Status Wajib Pajak pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir

Ditetapkan Tanggal
05 September 2017

Diundangkan Tanggal
05 September 2017

Berlaku Tanggal
05 September 2017

Sumber
LD.2017/NO.73

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 73 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar