Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 23 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Jarak Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Dengan Pasar Rakyat dan Toko Eceran Tradisional

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 23 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: bahwa dalam rangka mencegah terjadinya praktek usaha yang tidak sehat maka perlu ditingkatkan kemitraan antara pelaku usaha pasar rakyat, pengusaha kecil dan koperasi dengan pelaku usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan sehingga terwujud tata niaga dan pola distribusi yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan demi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, jarak antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat atau toko eceran tradisional ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jarak Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat dan Toko Eceran Tradisional;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu

Nomor
23

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Jarak Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Dengan Pasar Rakyat dan Toko Eceran Tradisional

Ditetapkan Tanggal
28 Maret 2022

Diundangkan Tanggal
28 Maret 2022

Berlaku Tanggal
28 Maret 2022

Sumber
BD.2022 /No.23

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 23 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar