Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten OKU dan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD Kab. OKU telah diatur mengenai tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi serta kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. OKU, berdasarkan Berita Acara Rapat Tim Peneliti/Pengkajian KEpatutan, Kewajaran, dan Rasionalitas Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi perlu menyesuaikan besaran tunjangan. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu

Nomor
5

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu

Ditetapkan Tanggal
12 April 2021

Diundangkan Tanggal
12 April 2021

Berlaku Tanggal
01 Maret 2021

Sumber
BD.2021/No.5

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
  2. Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu

Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar