Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 16 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2015

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 16 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), r.alah satu sumber Pendapatan Desa berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bahwa alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Desa perlu dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dalam raugka memberikan kepastian hukum, pengalokasian Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu diatur dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Nomor
16

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal
18 April 2015

Diundangkan Tanggal
20 April 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2015/NO.16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 16 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar