Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 22 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Penetapan Uang Daerah pada Bank Umum dalam Bentuk Deposito

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 22 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah: bahwa dalam rangka melaksanakan manajemen kas melalui penempatan uang daerah pada Bank Umum dalam bentuk deposito berjangka;
  2. berdasarkan ketentuan Pasal 131 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek atas uang milik Daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas Keuangan Daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, dalam hal terjadi kelebihan kas, Bendahara Umum Daerah dapat menempatkan Uang Daerah pada rekening di Bank Sentral/Bank Umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku, yang penempatannya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Nomor
22

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Penetapan Uang Daerah pada Bank Umum dalam Bentuk Deposito

Ditetapkan Tanggal
17 Mei 2022

Diundangkan Tanggal
18 Mei 2022

Berlaku Tanggal
18 Mei 2022

Sumber
BD.2022 /No.22

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 22 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar