Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 24 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 24 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur serta penataan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur telah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui surat No 800/8869/OTDA dan Surat Gubernur Sumatera Selatan No 061 /0642/VII/2022 tentang Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Nomor
24

Tahun
2024

Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Ditetapkan Tanggal
25 Maret 2024

Diundangkan Tanggal
25 Maret 2024

Berlaku Tanggal
25 Maret 2024

Sumber
BD.2024/NO.24, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah, Badan-Badan Daerah, Kecamatan serta Kelurahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur; Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi pada Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 24 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar