Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendelegasiaan Sebagaian Wewenang Bupati dan Pemberian Kuasa untuk Atas Nama Bupati Ogan Komering Ulu Timur Menandatangani Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk meningkatkan pelayanan, kelancaran dan tertibnya tata usaha kepegawaian, maka Bupati Ogan Komering Ulu Timur memandang perlu mendelegasikan sebagaian wewenangnya dan memberikan kuasa untuk menandatangani naskah dinas bidang kepegawaian. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Nomor
3

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Pendelegasiaan Sebagaian Wewenang Bupati dan Pemberian Kuasa untuk Atas Nama Bupati Ogan Komering Ulu Timur Menandatangani Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Ditetapkan Tanggal
14 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
15 Januari 2021

Berlaku Tanggal
15 Januari 2021

Sumber
BD.2021/NO.3

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 24 Tahun 2015 tentang Perubahan Perbup OKU Timur Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati dan Pemberian Kuasa untuk Atas Nama Bupati OKU Timur Menandatangani Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemkab Kab OKU Timur
  2. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati dan Pemberian Kuasa untuk atas nama Bupati Ogan Komering Ulu Timur Menandatangani Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar