Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 36 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan, Pelaksanaan, dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 36 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : dalam rangka penanganan pandemi corona virus diesease 2019 (COVID-19)dan /atau menghadapi ancaman yang membahayakanperekonomian nasional dan peraturan menteri keungan nomor 50/PMK.07/2020 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana desa maka perlu merubah peraturan Bupati Ogan komering ulu timur nomor 10 tahun 2020

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Nomor
36

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan, Pelaksanaan, dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
19 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
20 Mei 2020

Berlaku Tanggal
20 Mei 2020

Sumber
BD.2020/NO.36

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan, Pelaksanaan, dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020

Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 36 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar