Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah;
  2. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap piutang pajak daerah yang tidak mungkin ditagih lagi, Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk mengatur penghapusan piutang pajak daerah dimaksud;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 168 ayat (4) Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 22 ayat (7) Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  4. bahwa untuk melaksanakan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Nomor
4

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
09 Februari 2022

Diundangkan Tanggal
10 Februari 2022

Berlaku Tanggal
10 Februari 2022

Sumber
BD.2022/No.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar