INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 42 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden No.7 Tahun 2015, melaksanakan aksi pengaturan mengenai kewajiban melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak untuk layanan publik tertentu;
- bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016;
- bahwa ketentuan tata cara pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah oleh Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 42 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
