INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari Setiap Nagari di Kabupaten padang Pariaman Tahun Anggaran 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 12 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketentuan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari Setiap Nagari telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari Setiap Nagari Tahun Anggaran 2021;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya, perlu dilakukan penyesuaian Dana Alokasi Umum Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, sehingga berdampak terhadap penyesuaian Alokasi Dana Nagari;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari setiap Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2021;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 12 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
