Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 22 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 22 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, pemerintah daerah dapat melakukan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat

Nomor
22

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2019

Ditetapkan Tanggal
29 Juli 2019

Diundangkan Tanggal
29 Juli 2019

Berlaku Tanggal
29 Juli 2019

Sumber
BD.2019/NO.22

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 31 Tahun 2018 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2019

Download Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 22 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar