INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 33 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Ketentuan Pasal 77 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang menyatakan bahwa segala biaya perizinan berusaha yang merupakan salah satunya adalah pajak daerah atau retribusi daerah, wajib dibayar oleh pelaku usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah oleh pemerintah daerah diatur dengan peraturan kepala daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 33 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.