INFO PERATURAN – Peraturan Bupati PALI Nomor 001 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati PALI Nomor 001 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pelaksanaan pasal 20 ayat, 1, 2, 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 tentang perubahab atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 200 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Berdasarkan peninjauan dan penelitian kelapangan oleh tim peneliti/pengkajian kelayakan, kewajaran, kepatuhan dan rasionalitas besarnya tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten PALI Nomor 070/174.B/KPTS/DPPKAD/2014 tanggal 10 November 2014 tentang pembentukan tim peneliti/ pengkajian kelayakan, kewajaran, kepatuhan dan rasionalitas besarnya tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten PALI tahun 2014, menyimpulkan bahwa harga sewa rumah permanen dengan fasilitas listrik, telpon dan air bersih di kota Talang Ubi Kabupaten PALI, dengan harga sewa tertinggi RP.600.000.000, – (enam ratus juta rupiah) per tahun belum termasuk perabot rumah tangga.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati PALI Nomor 001 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
