INFO PERATURAN – Peraturan Bupati PALI Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis ITSbat Nikah di Luar Gedung Pengadilan Agama
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati PALI Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir masih banyak pasangan suami isteri yang belum memiliki Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akte Kelahiran. Untuk membantu masyarakat yang bellum memiliki Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akte Kelahiran perlu diterbitkan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akte Kelahiran sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan dalam kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 7 ayat (2) dinyatakan apabila suatu perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akte Nikah, dapat diajukan Itsbat Nikahnya ke Pengadilan Agama
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati PALI Nomor 9 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.