Peraturan Bupati PALI Nomor 9 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati PALI Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis ITSbat Nikah di Luar Gedung Pengadilan Agama

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati PALI Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir masih banyak pasangan suami isteri yang belum memiliki Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akte Kelahiran. Untuk membantu masyarakat yang bellum memiliki Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akte Kelahiran perlu diterbitkan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akte Kelahiran sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan dalam kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 7 ayat (2) dinyatakan apabila suatu perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akte Nikah, dapat diajukan Itsbat Nikahnya ke Pengadilan Agama

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten PALI

Nomor
9

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Petunjuk Teknis ITSbat Nikah di Luar Gedung Pengadilan Agama

Ditetapkan Tanggal
23 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
23 Januari 2019

Berlaku Tanggal
23 Januari 2019

Sumber
BD.2019/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati PALI Nomor 9 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar