Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 25 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Hibah Bagi Pengembangan Sarana dan Prasarana Pondok Pesantren/yayasan dan Masjid

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 25 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka Iebih menjamin terwujudnya tertib administrasi dan terciptanya harmonisasi, stabilisasi, efektifitas, dan efisiensi pemberian dana hibah bagi Pondok PesantrenjYayasan dan Masjid, perlu mengatur kembali Petunjuk Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. bahwa Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Hibah Bagi Pengembangan Sarana dan Prasarana Pondok Pesantren/Yayasan dan Masjid periu disesuaikan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, periu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Hibah Bagi Pengembangan Sarana dan Prasarana Pondok Pesantreny Yayasan dan Masjid;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pamekasan

Nomor
25

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Hibah Bagi Pengembangan Sarana dan Prasarana Pondok Pesantren/yayasan dan Masjid

Ditetapkan Tanggal
15 September 2017

Diundangkan Tanggal
15 September 2017

Berlaku Tanggal
15 September 2017

Sumber
BD No 25

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perbup No 25 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Hibah Bagi Pengembangan Sarana dan Prasarana Pondok Pesantren/Yayasan dan Masjid Kriteria Penerima Hibah dan Syarat Kelengkapan

Download Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 25 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar