INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset,dan Inovasi Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan struktur orgamsasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan;
- bahwa Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan inovasi Daerah masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat menampung kebutuhan dan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya sehingga perlu diubah;
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, yang melaksanakan Fungsi dan Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan;
- bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah dengan Peraturan Bupati;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah
Download Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.