Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 12 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Batas Tertinggi Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-tu) pada Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 12 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah yang perlu dilaksanakan secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kegiatan penatausahaan keuangan tersebut diantaranya dilaksanakan permintaan pembayaran uang persediaan (SPP-UP), permintaan pembayaran ganti uang persediaan (SPP-GU) dan permintaan pembayaran tambahan uang persediaan (SPP-TU) untuk membiayai kegiatan setiap bulannya. Dalam upaya tertib pengaturan permintaan pembayaran tersebut, perlu menetapkan batasan permintaan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU sesuai dengan besaran anggaran pada masing-masing Perangkat Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 201 dan Pasal 202 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penetapan batas jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Tertinggi Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) pada Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2021.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pangandaran

Nomor
12

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Batas Tertinggi Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-tu) pada Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
19 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
19 Januari 2021

Berlaku Tanggal
19 Januari 2021

Sumber
BD.2021/12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 12 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar