INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 27 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penatausahaan pengelolaan BMD perlu dilakukan inventarisasi untuk mendapatkan data yang sesuai dengan asas efisiensi, asas akuntabilitas dan asas kepastian hukum. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 476 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD, Pengguna Barang melakukan inventarisasi BMD paling sedikit 1 kali dalam 5 tahun
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 27 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.