INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Utara
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 11 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menindalanjuti ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa dalam rangka efektivitas pelaporan harta kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu maka Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 20 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara perlu penyesuaian dan dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 20 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 11 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
