Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 18 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 18 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 343 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menyusun Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022;
  2. bahwa Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 17 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan sehingga perlu dilakukan perubahan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 17 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu

Nomor
18

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022

Ditetapkan Tanggal
25 Agustus 2022

Diundangkan Tanggal
25 Agustus 2022

Berlaku Tanggal
25 Agustus 2022

Sumber
BD 2022 (18) : 6 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 18 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar