Peraturan Bupati Paser Nomor 24 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Paser Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Sistem dan Prosedur Pengajuan Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum Daerah dan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Paser Nomor 24 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot dan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) se Kabupaten Paser, maka diperlukan Sistem dan Prosedur Pengajuan Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot dan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) se Kabupaten Paser;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengajuan Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot dan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Paser

Nomor
24

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Sistem dan Prosedur Pengajuan Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum Daerah dan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Ditetapkan Tanggal
22 Juli 2016

Diundangkan Tanggal
22 Juli 2016

Berlaku Tanggal
22 Juli 2016

Sumber
BD.2016/NO.24

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Paser Nomor 24 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar