Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 11 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perbup Pasuruan No 46 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan APBD dan Panduan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Kab. Pasuruan TA 2018

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah terdapat perubahan struktur, fungsi dan tanggung jawab Pengelola Barang Milik Daerah;
  2. b bahwa dengan semakin besarnya tanggung jawab Pengelola Barang Milik Daerah maka perlu diberikan penghargaan yang baik yaitu dengan melakukan evaluasi terhadap besaran honorarium Pengelola Barang yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Panduan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2018;
  3. bahwa sehubungan dengan maksud sebagaimana pada huruf a dan huruf b, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Panduan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2018 dengan Peraturan Bupati;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pasuruan

Nomor
11

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Perbup Pasuruan No 46 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan APBD dan Panduan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Kab. Pasuruan TA 2018

Ditetapkan Tanggal
02 April 2018

Diundangkan Tanggal
02 April 2018

Berlaku Tanggal
02 April 2018

Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2018 No 11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 11 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar