Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 115 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bangil Kabupaten Pasuruan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 115 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. menimbang : bahwa dalam rangka peningkatan aksesibilitas dan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Bangil Kabupaten Pasuruan, maka diperlukan sumber daya kesehatan dan biaya operasional yang memadai;
  2. bahwa sehubungan dengan pengembangan layanan, peningkatan sumber daya manusia, dan dukungan operasional di Rumah Sakit Umum Daerah Bangil Kabupaten Pasuruan diperlukan pengaturan penetapan tarif;
  3. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 47 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangil Kabupaten Pasuruan dan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bangil Kabupaten Pasuruan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pasuruan

Nomor
115

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bangil Kabupaten Pasuruan

Ditetapkan Tanggal
20 September 2021

Diundangkan Tanggal
20 September 2021

Berlaku Tanggal
20 September 2021

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 115

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 115 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar