Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 13 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga/denda Pajak Daerah yang Terutang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 13 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mendorong Wajib Pajak untuk melunasi pajak terutang dan sebagai upaya meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah, diperlukan Instrumen kebijakan dibidang Perpajakan Daerah;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Kepala Daerah diberikan wewenang untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga/denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut Peraturan Perundang- undangan Perpajakan Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga/Denda Pajak Daerah Yang Terutang dengan Peraturan Bupati;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pasuruan

Nomor
13

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga/denda Pajak Daerah yang Terutang

Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
14 Maret 2017

Berlaku Tanggal
14 Maret 2017

Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 13 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar