Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 51 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pendataan Kelompok Seni dan Prosedur Mendapatkan Nomor Induk Kesenian di Kabupaten Pasuruan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 51 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mengidentifikasi, menggali, mendata potensi sumber daya manusia di bidang seni, kelompok seni, sanggar seni dan organisasi seni secara standar, konsisten dan berkesinambungan yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan;
  2. bahwa untuk mengetahui jumlah kelompok seni, sanggar seni dan organisasi seni di wilayah Kabupaten Pasuruan secara nyata dengan mengajukan Nomor Induk Kesenian yang dapat dipantau secara langsung eksistensinya sebagai tolok ukur dalam pelestarian dan pengembangan kesenian di Wilayah Kabupaten Pasuruan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pendataan Kelompok Seni dan Prosedur Mendapatkan Nomor Induk Kesenian di Kabupaten Pasuruan dengan Peraturan Bupati;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pasuruan

Nomor
51

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Petunjuk Teknis Pendataan Kelompok Seni dan Prosedur Mendapatkan Nomor Induk Kesenian di Kabupaten Pasuruan

Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
25 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
25 Oktober 2017

Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 51

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 51 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar