INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah yang Terutang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang : bahwa dalam rangka mendorong Wajib Pajak untuk melunasi pajak terutang dan sebagai upaya meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah, memperhatikan kondisi yang terjadi berkaitan dengan perkembangan penyebaran Covid-19, diperlukan Instrumen kebijakan di bidang Perpajakan Daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018, Kepala Daerah diberikan wewenang untuk mengurangkan atau membebaskansanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu mengatur Penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda Pajak Daerah yang Terutang dengan Peraturan Bupati
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 6 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.