Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 64 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Pemberian Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Ketua Rukun Tetangga dan Insentif Ketua Rukun Warga

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 64 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa agar Kepala Desa dan Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Ketua Rukun Warga, Ketua Rukun Tetangga lebih memusatkan tenaga dan pikiran kepada pelaksanaan tugas di Desa perlu memberikan Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Ketua Rukun Tetangga dan Insentif Ketua Rukun Warga;
  2. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Pedoman Umum Pemberian Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta lnsentif Ketua Rukun Tetangga dan Insentif Ketua Rukun Warga dengan Peraturan Bupati;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pasuruan

Nomor
64

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Umum Pemberian Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Ketua Rukun Tetangga dan Insentif Ketua Rukun Warga

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2017

Berlaku Tanggal
29 Desember 2017

Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 64

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 64 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar