Peraturan Bupati Pati Nomor 1 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pati Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/janji Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pati Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan meningkatan pelayanan kepegawaian, perlu dilakukan pendelegasian kewenangan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati dari Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Pejabat yang ditunjuk;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 87 dan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungannya masing-masing atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pati

Nomor
1

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/janji Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2018

Berlaku Tanggal
02 Januari 2018

Sumber
BD No. 1/2018

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pati Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.patikab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar