Peraturan Bupati Pati Nomor 102 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pati Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 109 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di Lembaga Pendidikan Formal dan Non Formal Serta Lembaga Pendidikan Keagamaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pati Nomor 102 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kinerja, motivasi dan disiplin kerja Guru dan tenaga kependidikan di lembaga pendidikan formal dan non formal serta Lembaga Pendidikan Keagamaan, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 109 Tahun 2018 tentang Penghargaan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di Lembaga Pendidikan Formal dan Non Formal serta Lembaga Pendidikan Keagamaan perlu disesuaikan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 109 Tahun 2018 tentang Penghargaan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di Lembaga Pendidikan Formal dan Non Formal serta Lembaga Pendidikan Keagamaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pati

Nomor
102

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 109 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di Lembaga Pendidikan Formal dan Non Formal Serta Lembaga Pendidikan Keagamaan

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2019

Berlaku Tanggal
31 Desember 2019

Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No. 102

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Pati Nomor 109 Tahun 2018 tentang Penghargaan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Di Lembaga Pendidikan Formal dan Non Formal Serta Lembaga Pendidikan Keagamaan

Download Peraturan Bupati Pati Nomor 102 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.patikab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar