Peraturan Bupati Pati Nomor 116 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pati Nomor 116 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Pati

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pati Nomor 116 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Pati belum ada keseragaman antara jabatan dan kualifikasi pendidikan;
  2. bahwa berdsarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, Jabatan Pelaksana dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Pati;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pati

Nomor
116

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Pati

Ditetapkan Tanggal
03 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
03 Desember 2018

Berlaku Tanggal
03 Desember 2018

Sumber
BD No. 116/2018

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Pati Nomor 91 Tahun 2020 tentang Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati

Download Peraturan Bupati Pati Nomor 116 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.patikab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar