Peraturan Bupati Pati Nomor 122 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pati Nomor 122 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Komunikasu Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pati Nomor 122 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188/7808/SJ tanggal 2 Nopember 2017, Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2019 masuk dalam kategori Tinggi;
  2. bahwa sehubungan dengan meningkatnya Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Pati menjadi kategori tinggi, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 58 Tahun 2017 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati perlu disesuaikan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 58 Tahun 2017 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pati

Nomor
122

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Komunikasu Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati

Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
14 Desember 2018

Berlaku Tanggal
14 Desember 2018

Sumber
BD 2018 /No. 122

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pati Nomor 122 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.patikab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar