Peraturan Bupati Pati Nomor 13 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pati Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Alokasi Dana Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pati Nomor 13 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa ketentuan tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa;
  2. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pati

Nomor
13

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Alokasi Dana Desa

Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
27 Februari 2019

Berlaku Tanggal
27 Februari 2019

Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.13

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Pati Nomor 100 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 13 Tahun 2019

Download Peraturan Bupati Pati Nomor 13 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.patikab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar