INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pati Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Pemulasaran Jenazah yang Meninggal pada Saat Isolasi Mandiri di Rumah pada Unit Pelaksana Teknis Dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pati Nomor 33 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan telah terjadinya pandemi COVID-19 dan dalam penegakan diagnosis diperlukan pelayanan Pemulasaran Jenazah dengan diagnosis COVID-19 atau terkonfirmasi positif COVID-19 yang meninggal pada saat isolasi mandiri di rumah guna mencegah terjadinya penularan penyakit dari jenazah ke individu, keluarga, lingkungan dan masyarakat;
- bahwa dalam rangka pelayanan Pemulasaran Jenazah dengan diagnosis COVID-19 atau terkonfirmasi positif COVID-19 dimaksud perlu diatur tarif pelayanan dengan berpedoman pada Surat Menteri Keuangan tanggal 6 April 2020 Nomor S-275/MK.02/2020 Hal : Satuan Biaya Penggantian atas Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19);
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah diusulkan Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah dan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Pemulasaran Jenazah Yang Meninggal Pada Saat Isolasi Mandiri di Rumah Pada Unit Pelaksana Teknis Dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pati.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pati Nomor 33 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.patikab.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.