Peraturan Bupati Pati Nomor 52 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pati Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Corona VIrus Disease 2019 di Kabupaten Pati

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pati Nomor 52 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mengoptimalkan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati perlu disesuaikan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pati

Nomor
52

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Corona VIrus Disease 2019 di Kabupaten Pati

Ditetapkan Tanggal
29 September 2021

Diundangkan Tanggal
29 September 2021

Berlaku Tanggal
01 Oktober 2021

Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No. 52

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Pati Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman menuju Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati.

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati

Download Peraturan Bupati Pati Nomor 52 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.patikab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar