Peraturan Bupati Pati Nomor 71 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pati Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Isolasi Mandiri dalam Penanggulangan Corona VIrus Disease 2019 pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Raa Soewondo Pati

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pati Nomor 71 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka isolasi mandiri warga masyarakat yang terindikasi Covid-19 atau orang tanpa gejala terkonfirmasi Covid-19 diperlukan tempat khusus yang memenuhi standar protokol kesehatan guna mencegah penyebaran/penularan wabah Covid-19;
  2. bahwa dalam rangka pelayanan tempat isolasi mandiri pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati perlu diatur mengenai tarif pelayanan isolasi mandiri;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah diusulkan Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah dan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Isolasi Mandiri Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pati

Nomor
71

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Tarif Pelayanan Isolasi Mandiri dalam Penanggulangan Corona VIrus Disease 2019 pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Raa Soewondo Pati

Ditetapkan Tanggal
30 September 2020

Diundangkan Tanggal
30 September 2020

Berlaku Tanggal
30 September 2020

Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2020 No. 71

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pati Nomor 71 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.patikab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar