INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Uraian Tugas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 13 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa guna mendukung penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri Sipil yang akuntabel, kompeten dan professional serta sesuai kebutuhan organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu mengatur dan menetapkan nomenklatur jabatan pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan;
- bahwa Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Uraian Tugas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2018 Nomor 8), sudah tidak sesuai sehingga perlu disusun kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Uraian Tugas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 13 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.