Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 19 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Pekalongan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 19 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan;
  2. bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang tersebar di berbagai Perangkat daerah dan institusi lainnya, perlu membangun kerjasama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi;
  3. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional, maka Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDI) Hukum di Kabupaten Pekalongan sudah tidak sesuai, sehingga perlu dicabut;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pekalongan tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Pekalongan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pekalongan

Nomor
19

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Pekalongan

Ditetapkan Tanggal
03 Juni 2021

Diundangkan Tanggal
03 Juni 2021

Berlaku Tanggal
03 Juni 2021

Sumber
BD.2021/NO.19

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 19 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar