Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 34 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 34 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan sarana dan prasarana fisik pasar rakyat yang sesuai dengan persyaratan teknis Standar Nasional Indonesia dan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu menciptakan pasar rakyat yang tertib, teratur, aman, bersih dan sehat yang menjadikan pasar rakyat sebagai penggerak roda perekonomian di Kabupaten Pekalongan, maka sesuai ketentuan Pasal 3 huruf a dan huruf b serta ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan Dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan Dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, maka perlu menyusun pedoman pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pekalongan

Nomor
34

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat

Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
12 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
12 Agustus 2019

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2019 Nomor 34

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 34 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar