Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 47 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 47 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat merupakan kewenangan daerah sebagai salah satu pendkung perekonomian nasional yang harus dilaksanakan dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, dan berkeadilan;
  2. bahwa untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat dan kualitas pengelolaan pasar rakyat perlu diatur penyelenggaraan pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat dengan batas-batas peran, fungsi, tanggungjawab, dan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata bermutu, berhasil guna, dan berdaya guna;
  3. bahwa guna menyesuaikan dan menyelaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat perlu diubah dan disesuaikan d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, b, dan c, perlu menetapkan peraturan bupati tentang perubahan atas peraturan bupati Nomor 34 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pekalongan

Nomor
47

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat

Ditetapkan Tanggal
10 Juni 2022

Diundangkan Tanggal
10 Juni 2022

Berlaku Tanggal
10 Juni 2022

Sumber
BD.2022/NO.47

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 34 Tahun 2019

Download Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 47 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar